a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara tertentu pada tahun anggaran berjalan terhadap alokasi dana yang belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdapat Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang alokasi anggarannya dilakukan pada tahun anggaran berjalan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengatur tata cara penggunaan anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1333 2 Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.