a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu dibangun Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
c. bahwa agar penerapan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dapat berjalan efektif, implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan infrastuktur yang dibutuhkan, dengan terlebih dahulu melakukan Piloting pada satuan kerja tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1327 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.