a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan jadwal implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai jangka waktu penyaluran dana SP2D pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang belum terkoneksi SPAN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1326 2 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.