a. bahwa kendaraan bermotor merupakan barang bergerak, sehingga untuk kepentingan pengawasan dan pengamanan hak negara, terhadap kepemilikan kendaraan bermotor tersebut perlu diregistrasi oleh beberapa instansi terkait yang berwenang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai;
c. bahwa dalam rangka pengamanan hak negara dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean, perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
d. bahwa untuk melakukan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan kewajiban penerbitan surat keterangan pemasukan dan pengeluaran berupa formulir oleh Kantor Pabean, di samping kewajiban penyampaian Pemberitahuan Pabean;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (10), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (9), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; www.djpp.depkumham.go.id -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.