a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengamanan Cadangan Beras Yang Dikelola Oleh Pemerintah Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah;
c. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.574 2 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.