a. bahwa berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2011, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menyusun kebijakan dan mekanisme Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang tidak dapat ditelusuri lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.