a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu pengaturan mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
b. bahwa pengaturan di bidang cukai untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, melengkapi pengaturan di bidang kepabeanan dan perpajakan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang telah ada sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.