a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pelaksanaan fungsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kebijakan fiskal yang bersifat mendesak pada lingkungan Kementerian Keuangan, telah diatur ketentuan mengenai dana operasional taktis pengamanan penerimaan negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2006;
b. bahwa sehubungan perluasan cakupan penggunaan dana operasional taktis pengamanan penerimaan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pengeluaran yang bersifat mendesak, penting, dan/atau khusus, yang meliputi pelayanan dan pengamanan kepada pimpinan, jamuan untuk pertemuan yang bersifat strategis dan/atau hal lain yang mendukung kebijakan pimpinan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dana operasional taktis pengamanan penerimaan negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.552 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.