a. bahwa Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan (Master Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Investors For Asahan Hydroelectric And Aluminum Project) (Perjanjian Induk) akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2013 dan Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk;
b. bahwa sesuai hasil perundingan para pihak, pelaksanaan pengakhiran Perjanjian Induk dilakukan dengan pengambilalihan PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) melalui pengalihan kepemilikan saham (share transfer) para penanam modal kepada Pemerintah Indonesia;
c. bahwa pendanaan untuk pengakhiran Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1252 2 disediakan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT. Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilalihan PT. Indonesia Asahan Aluminium dalam Rangka Penyelesaian Pengakhiran Perjanjian Induk Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.