a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa mengingat adanya penambahan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyesuaian satuan pada Kementerian Kesehatan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyesuaian volume pada Kementerian Agama, penyesuaian besaran pada Badan Pemeriksa www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1237 2 Keuangan dan Kementerian Pertanian, penyesuaian jenis Standar Biaya Keluaran pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan penyesuaian nomenklatur pada Kementerian Perindustrian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.