a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk Tahun Anggaran 2013, pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1232 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.