a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Kontrak Kerja Sama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, terdapat kewajiban Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation);
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, dapat terjadi pengambilan minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lebih tinggi (Over Lifting) atau lebih rendah (Under www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1231 2 Lifting) dari haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama untuk suatu periode tertentu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006 telah diatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee dan over/under lifting di sektor minyak dan gas bumi;
d. bahwa sehubungan dengan adanya pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata cara pembayaran domestic market obligation fee dan over/under lifting di sektor minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee dan over/under lifting di sektor minyak dan gas bumi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.