a. bahwa sehubungan dengan pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban Pemerintah khususnya pemberian biaya operasional untuk SKK MIGAS dan imbalan penjual minyak dan gas bumi terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui rekening minyak dan gas bumi;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui rekening minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1230 2 dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.