a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penjualan dan/atau pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, perlu dilakukan penggabungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional dalam satu peraturan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional, belum mengakomodir pembelian www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1229 2 kembali dengan cara tender offer and new issue, dan seleksi panel konsultan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pelaksanaan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.