a. bahwa berdasarkan Nomor 942 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan bea masuk terhadap impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebesar 5% (lima persen);
b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai;
c. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1906/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013 hal Penyesuaian Tarif Bea Masuk Atas Impor Kedelai, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1192 2 tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 dari 5% (lima persen) menjadi 0% (nol persen), yang pemberlakuan tarif bea masuk tersebut dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kedelai dan kondisi perekonomian terkini;
d. bahwa Menteri Pertanian melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tanggal 18 September 2013 hal Pembebasan Bea Masuk Kedelai, menyampaikan persetujuan untuk dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.