a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kapasitas sarana dan prasarana yang dimiliki, perlu dilakukan penambahan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.