bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Dalam Rangka Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.