a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, tujuan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pembangunan proyek;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan koordinasi antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan dan menggunakan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu diatur kewenangan dan tanggung jawab antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kebijakan di bidang penganggaran dan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.502 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.