a. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan yang berkualitas dan untuk membantu para petani agar dapat membeli benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi bagi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat;
b. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dianggarkan dana subsidi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran subsidi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.348 2 dan kedelai bersertifikat diperlukan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawabannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.