a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing dan pejabatnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2011;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Majelis Antarparlemen ASEAN (AIPA) Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat AIPA Di www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1125 2 Jakarta (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Asean Interparliamentary Assembly (AIPA) On The Privileges And Immunities Of The AIPA Secretariat In Jakarta), Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Antarparlemen ASEAN (AIPA) mengenai keistimewaan dan kekebalan Sekretariat AIPA di Jakarta;
c. bahwa berdasarkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler atas nama Menteri Luar Negeri Nomor 01429/FD/04/2013/64/09, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat dapat ditetapkan menjadi Organisasi Internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta mengusulkan untuk mencabut United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) dari Organisasi Internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler karena telah berakhirnya tugas Misi Khusus di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Mengenai Ketuanrumahan Dan Pemberian Keistimewaan Dan Kekebalan Kepada Sekretariat ASEAN (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On Hosting And Granting Privileges And Immunities To The ASEAN Secretariat), perlu mengubah ASEAN (Association of South East Asia Nations) Secretary menjadi ASEAN (Association of South East Asian Nations) Secretariat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1125 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.