a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah diatur ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap bijih (raw material atau ore) mineral serta Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan/usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: 1132/30/ MEM.B/2013 tanggal 13 Februari 2013 perihal Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap produk batuan yang telah dilakukan proses pengolahan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pengenaan Bea Keluar terhadap produk marmer dan granit yang telah dilakukan pengolahan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1105 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan/usulan Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1292/M- DAG/SD/6/ 2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal Penyampaian Masukan Mengenai Tarif Bea Keluar Atas Ekspor RBD Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek 25 kg, perlu melakukan penyempurnaan terhadap uraian barang berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan/usulan Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1449/M- DAG/SD/6/ 2013 tanggal 24 Juni 2013 perihal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai penentu harga komoditi Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional dan meningkatkan peranan kelembagaan bursa komoditi Indonesia, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai harga referensi untuk penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
e. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nama sumber Harga Referensi untuk penetapan Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao dari New York Board of Trade (NYBOT) menjadi Intercontinental Exchange (ICE), perlu melakukan penyempurnaan terhadap sumber harga referensi untuk penetapan tarif Bea Keluar atas biji kakao;
f. bahwa sehubungan dengan perlunya penambahan pos tarif untuk barang ekspor berupa kulit yang dikenakan Bea Keluar, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pengenaan Bea Keluar terhadap kulit;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1105 3 Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.