bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.