a. bahwa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan digunakan metode pemeringkatan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas dan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.465 2 Sipil, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai metode pemeringkatan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 dengan menyesuaikan jenis hukuman disiplin yang diatur di dalamnya dengan jenis hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 agar hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan tetap setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dapat diterima oleh rasa keadilan;
c. bahwa dengan penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diharapkan dapat berimplikasi terhadap terlaksananya program reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dengan baik dan dapat menunjang terwujudnya aparat yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Metode Penentuan jenis Hukuman Disiplin dalam rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.