a. bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik (good governance);
b. bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1064 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.