a. bahwa dalam rangka pengadaan cadangan beras pemerintah, telah dialokasikan dana cadangan beras pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003, pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG antara lain dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan cadangan pangan Pemerintah;
c. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana cadangan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.462 2 beras pemerintah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2009;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.