a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dianggarkan belanja untuk subsidi pupuk;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran subsidi pupuk diperlukan tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawabannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.