a. bahwa ketentuan kuota penjualan lokal Hasil Produksi Kawasan Berikat 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya, ketentuan intermediate goods, ketentuan subkontrak, dan ketentuan pemenuhan syarat lokasi untuk perusahaan yang telah mendapatkan izin Kawasan Berikat, serta ketentuan lainnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012;
b. bahwa dalam rangka mendukung Kawasan Berikat dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha, pertumbuhan dan perkembangan investasi, industri, dan perdagangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1057 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.