a. bahwa penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional dapat dilakukan dengan cara bookbuilding dan penempatan langsung (private placement) melalui Panel atau Agen Penjual yang ditunjuk berdasarkan proses seleksi;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2009, belum mengakomodasi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan merujuk pada ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.460 2 Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.