a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 telah diatur tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2013 telah dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan, pergeseran anggaran antar program, penghematan anggaran, realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang diblokir, serta pemberian penghargaan dan sanksi;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan perubahan anggaran yang disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang perlu segera ditindaklanjuti; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1009 2
d. bahwa untuk penyelesaian dokumen anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran berdasarkan perubahan APBN yang ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.