a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008, selain gaji dan tunjangan lainnya, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan uang makan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tarif uang makan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum, perlu mengatur kembali pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.270 2 Menteri Keuangan tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.