a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
b. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri akibat lonjakan kenaikan jumlah impor produk casing dan tubing;
c. bahwa mendasarkan penyelidikan KPPI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1386/M- DAG/SD/6/2013 tanggal 13 Juni 2013, Nomor 670/M-DAG/SD/4/2013 tanggal 2 April 2013 www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.985 2 dan Nomor 324/M-DAG/SD/2/2013 tanggal 19 Februari 2013, menyampaikan usulan pemberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk casing dan tubing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.