5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah; b. bahwa untuk memenuhi pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan fasilitasi dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, termasuk relaksasi/ restrukturisasi penyelesaian kewajiban pinjaman pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk menentukan kebijakan penggunaan dan penyaluran anggaran transfer ke daerah; d. bahwa untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi atas penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada - 2 - pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam pada masa penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pedoman dalam suatu pengaturan mengenai kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.