mengubah PERMEN 102/2025
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dan fleksibilitas dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah dalam rangka penanganan dan pemulihan pasca bencana alam bagi daerah terdampak di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat dan arahan Presiden yang disampaikan melalui Surat Pernyataan Menteri Keuangan Nomor PER-2/MK.08/2026 tanggal 18 Februari 2026, perlu dilakukan penambahan alokasi anggaran transfer ke daerah dan percepatan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil bagi daerah di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemenuhan kebutuhan pendanaan dan fleksibilitas dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.