a. bahwa untuk lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, dan Toko Retail, serta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan Toko Retail serta perlu melakukan penyempurnaan format Faktur Pajak Khusus dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.906 2 Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E ayat (5) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.