a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu mengatur kembali tata cara penyampaian Informasi Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.9 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.