a. bahwa Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tetap menjunjung tinggi good governance;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/ 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, belum secara khusus mengatur Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.3 2 Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.