a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010, telah ditetapkan pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
b. bahwa dalam rangka pelaporan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara tertib dan akuntabel, diperlukan adanya pedoman akuntansi dan pelaporan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, belum cukup mengatur www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.2 2 pedoman akuntansi dan pelaporan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
d. bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan pengaturan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.