a. bahwa pelayanan kesehatan tradisional saat ini telah berkembang pesat dan telah menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat sebagai upaya pengobatan dan/atau perawatan di luar ilmu kedokteran dan perawatan;
b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional, merupakan salah satu upaya pembinaan, pengembangan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya;
c. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 sebagaimana butir b sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1658 2 menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.