a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan untuk memproduksi bahan baku obat tradisional yang ditujukan agar dapat memenuhi kebutuhan akan bahan baku obat tradisional dalam negeri, yang dijamin bermutu tinggi, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan dan tantangan strategis baik internal maupun eksternal sejalan dengan Sistem Kesehatan Nasional, perlu diambil langkah kebijakan di bidang pengembangan bahan baku obat tradisional secara nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.