a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan untuk memproduksi bahan baku obat yang ditujukan agar dapat memenuhi kebutuhan akan bahan baku obat dalam negeri, yang dijamin bermutu tinggi, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan dan tantangan strategis, baik internal maupun eksternal, sejalan dengan Sistem Kesehatan Nasional, perlu diambil langkah kebijakan di bidang pengembangan bahan baku obat secara nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peta Jalan Pengembangan Bahan Baku Obat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.