a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat, perlu mendorong perkembangan industri alat kesehatan dalam negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Alat Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.