a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengawasan dan mewujudkan kepercayaan publik atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan yang semakin dinamis perlu dilakukan pengawasan intern yang lebih efektif di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan standar audit intern, kode etik auditor, dan praktik profesi audit intern; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata kelola pengawasan intern yang baik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2019, No. 1759 -2- menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.