a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat diperlukan asupan gizi yang cukup sesuai dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/MENKES/SK/XI/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia;
b. bahwa sesuai rekomendasi Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi XI Tahun 2012 telah dihasilkan Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.