a. bahwa dalam rangka penambahan kelengkapan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu mengubah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2267/MENKES/SK/XI/2011 tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Tanda Pengenal Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.