a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu diperlukan jabatan fungsional umum sebagai dasar dalam perencanaan dan penempatan pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.