a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan rekrutmen petugas kesehatan haji Indonesia;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan dalam melakukan perekrutan petugas kesehatan haji Indonesia serta pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan pada jemaah haji, perlu merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 400/Menkes/SK/III/2010 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.