a. bahwa kesulitan akses pelayanan kesehatan pada beberapa daerah di Indonesia menyebabkan masih tingginya kematian neonatal, bayi, dan anak balita;
b. bahwa dalam rangka pemberian akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada beberapa daerah kesulitan akses di Indonesia, perlu melibatkan peran serta aktif masyarakat dalam pelayanan kesehatan neonatal, bayi dan anak balita berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Mayarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.