a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kesehatan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya diperlukan peningkatan mutu pelayanan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/Per/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan dan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.