a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak dan mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDG’s), perlu meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan oleh dokter atau bidan melalui jaminan pembiayaan dalam Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan dapat berjalan efektif dan efisien, perlu ada petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.