a. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan yang paripurna dilakukan pengintegrasian fungsi pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata dan kusta yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar menjadi pelayanan kesehatan untuk semua bidang dan jenis penyakit; b. bahwa dengan adanya pengintegrasian fungsi menjadi pelayanan kesehatan untuk semua bidang dan jenis penyakit, dilakukan pengubahan jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menjadi rumah sakit umum; c. bahwa dengan adanya pengubahan jenis pelayanan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid www.peraturan.go.id 2019, No.1380 -2- Makassar; d. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 009 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian; e. bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.